Sabtu, 05 Maret 2011

Hewan Langka

Berikut ini adalah daftar nama hewan yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Dilarang memelihara binatang tersebut tanpa persetujuan pihak yang berwenang.

1. Alap-Alap
Burung ini termasuk carnivora atau pemakan daging. Salah satu jenis dari alap-alap ini yang populer adalah alap-alap capung. Dia dikenal karena tubuhnya yang kecil. Burung alap-alap capung berparuh kecil, berdarah panas, dan seperti burung pada umumnya, dia membiak dengan cara bertelur.